DENPASARUPDATE.COM - Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya menuturkan pihaknya akan melakukan gelar perkara.
Dalam kasus kerumunan acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (IB HRS), pihak kepolisian telah siap melanjutkan dengan penyidikan untuk menentukan tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
“Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, nanti baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikan ini langsung berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya,” tutur Tubagus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020.
Baca Juga: Polri Gelar Rotasi Besar-Besaran, Ini Dia Daftar Nama-Namanya, Dari Kapolda Sampai Kapolres
Tubagus menyatakan penyelidikan itu untuk menjawab satu hal, yakni unsur pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut ada atau tidak.
Baca Juga: Ngeri! Perebutan Bursa Kapolri Antar Geng, IPW Nilai Pencopotan Dua Kapolda Metro dan Jabar Politis
“Selanjutnya, apakah nanti akan dipanggil yang bersangkutan dan lain sebagainya, sangat bergantung kepada hasil penyelidikan, setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti,” ungkapnya.
Baca Juga: Segera Daftar! Seleksi P3K Guru Honorer Sudah di Buka, Ini yang Harus Dilakukan Agar Lolos
Lebih lanjut, Tubagus menjelaskan saat ini terkait kasus tersebut masih dalam penyelidikan.