Bertambah Jadi 1.106 Orang, KPPS Reaktif Tanpa Gejala Wajib Isolasi Mandiri

- 18 November 2020, 19:52 WIB
Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya (tengah)
Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya (tengah) /KPU Denpasar/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Pilkada serentak 2020 masih dalam bayang-bayang ancaman menjadi klaster baru Covid-19.

Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya, mengatakan hingga Rabu,  18 November 2020, jumlah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS yang sudah menjalani rapid test berjumlah 10.458 orang.

Dari jumlah tersebut, yang reaktif sendiri berjumlah 1.106 orang dan yang non reaktif berjumlah 9.352 orang.

Baca Juga: Gawat! Belum Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Ini artinya meningkat sebanyak 106 orang dari sebelumnya. Dijelaskan, bahwa jumlah total dari KPPS dan petugas ketertiban yang akan bertugas di coblosan nanti berjumlah sebanyak 10.818 orang yang akan betugas di 1.202 TPS di 4 Kecamatan dan 43 Desa/Kelurahan seluruh Kota Denpasar.

Pihaknya mengatakan bahwa sesuai prosedur mereka yang dinyatakan reaktif tanpa gejala diwajibkan menjalani isolasi secara mandiri.
"KPU Denpasar memastikan hasil reaktif ini bukan berarti positif covid-19," jelasnya.

KPU Kota Denpasar saat ini berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Denpasar untuk tindak lanjut temuan tersebut. “Penanganan status REAKTIF menjadi kewenangan satgas Covid-19 melalui satgas/puskesmas di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan RS Wangaya,” paparnya.

Baca Juga: Mau Diminta Keterangan, Lurah Petamburan Ternyata Terpapar Corona

Dikatakan pula, bahwa perlakuan untuk hasil rapid test yang reaktif adalah PPS dapat mengganti yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x