Soal Kerumunan, Polda Metro Jaya Buka Peluang Segera Panggil Habib Rizieq Shihab

- 18 November 2020, 22:30 WIB
Habib Rizieq Shihab Dijatuhi Denda Rp50 Juta oleh Pemprov DKI, Begini PenjelasannyaPotret Habib Rizieq /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Habib Rizieq Shihab Dijatuhi Denda Rp50 Juta oleh Pemprov DKI, Begini PenjelasannyaPotret Habib Rizieq /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah /

DENPASARUPDATE.COM - Terkait kasus kerumunan massa pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (IB HRS) dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang terjadi di Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya akan kembali mengundang beberapa pihak.

“Kalau dibutuhkan keterangan kepada yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) dari gelar perkara ya diundang, kalau dengan tidak dipanggil sudah cukup ya tidak perlu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa saat ini, terkait kasus kerumunan tersebut, pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Swab Test Massal Akan Digelar, Petamburan Jadi Cluster Baru Covid-19

Jika ditemukan tindak pidana baru kepolisian akan menaikan ke penyidikan.

Di samping itu, pada tahap gelar perkara barulah akan diambil keputusan apakah Habib Rizieq dipanggil atau tidak.

Baca Juga: Wow, Mendadak Jokowi Utus Luhut Bertemu Trump di Gedung Putih, Ada Apa Ya?

“Klarifikasi adalah rangka penyelidikan, tujuan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya pidana. Jika naik penyidikan itu dibutuhkan gelar perkara, gelar perkara tidak cukup 1 kali, bisa 2 kali, 3 kali, 4 kali tak ada batasan untuk tentukan naik atau tidak,” ucap Tubagus Ade Hidayat.

“Jika perlu dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan rekomendasi gelar perkara dari berbagai macam unsur ya kita lakukan,” pungkasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x