Anies Baswedan Digoyang? Sebuah Broadcast Beredar Tuntut Mundur dari Gubernur DKI Jakarta

- 17 November 2020, 07:25 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta /

Menurut Argo, selain Anies Baswedan, sejumlah pihak yang juga akan dipanggil terkait acara HRS di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.

“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” ujarnya.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Subisidi Upah Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud? Ini Kategori Penerimanya

Argo menegaskan, klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. “Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” terangnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menuturkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Baca Juga: Persaingan Calon Kapolri, IPW Sebut Nana Sudjana Jadi Tumbal, Dicopot dari Kapolda Metro Jaya

Ancaman pidana terhadap Anies Baswedan itu diduga karena ia melanggar protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Makin Mantap, Utang Luar Negeri Indonesia Terus Naik Tembus Rp5.7 Triliun

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ungkap Argo di Mabes Polri, Senin 16 November 2020.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah