Soal Kontroversi RUU Minuman Beralkohol, Sekjen MUI: Minuman Keras Itu Tidak baik!

- 14 November 2020, 07:00 WIB
Sekjen MUI Anwar Abbas.
Sekjen MUI Anwar Abbas. /- Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Humas Muhammadiyah/pri.

Oleh sebab itu, pihakinya meminta agar eksekutif dan legislatif tidak tunduk kepada keinginan pedagang dan juga jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba.

Maka dari itu, dirinya mengimbau untuk pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik dan yang terbaik bagi rakyatnya bukan sebaliknya karena dikutak kutik bagaimanapun yang namanya miras itu kesimpulannya adalah bahwa mafsadatnya jauh lebih besar dari maslahatnya.

Baca Juga: 8 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Rumdis Kesehatan Intan Jaya Papua

"Baik ditinjau dari segi agama maupun dari segi ilmu terutama ilmu kesehatan. Lalu apakah pemerintah dan para politisi di negeri ini akan menutup mata terhadap hal demikian?," tanyanya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari yang berasal dari tiga fraksi berbeda yakni PPP, PKS, serta Gerindra.

Hal tersebut diketahui dari dokumen penjelasan pengusul RUU Minuman Beralkohol yang diunggah di situs resmi DPR pada Rabu 11 November 2020 kemarin.

Baca Juga: KPU Tidak Sediakan Rapid Saksi Paslon, Begini Tanggapan Partai Politik Peserta Pilkada

"Pengusul RUU Minol ini terdiri dari 21 orang yang terdiri dari 18 anggota dari Fraksi PPP, dua orang anggota dari Fraksi PKS, dan satu orang anggota dari Fraksi Gerindra," demikian informasi yang disebutkan dalam dokumen tersebut.

Salah satu pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan beberapa alasan PPP mengusulkan RUU larangan minol.

Pertama ia meyakini larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x