DENPASARUPDATE.COM - DPR kembali menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial yang mendapat sorota publik.
RUU Minuman beralkohol dianggap kontroversial oleh sebagian kalangan karena melarang mengkonsumsi minuman beralkohol yang selama ini biasa di konsumsi sebagaian orang.
RUU ini muncul ke permukaan atas usulan beberapa fraksi di DPR RI. Dalam RUU tentang minuman keras dan beralkohol ini mulai dari Bir hingga Wine akan dilarang untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Sedang Hits, Ini Resep Jitu Budidaya Ikan Discus
Terdapat pengecualian dalam ketentuan terbatas atau untuk keperluan tertentu dalam menggunakan minuman tersebut. Seperti dikutip dari Fix Pekanbaru dengan judul berita Ini Daftar Jenis Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minol, dari Bir, Wine, Soju, Ciu Hingga Tuak.
Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.
Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1).
Berikut 9 minuman yang dilarang dalam RUU Minol