RUU Minuman Beralkohol Mengatur Pecandu Minol Akan Direhabilitasi

- 13 November 2020, 11:04 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Free-Photos

DENPASARUPDATE.COM - Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang minuman beralkohol yang diusulkan oleh beberapa fraksi di DPR RI juga mengatur tentang rehabilitasi para pecandu minuman beralkohol. 

Dikutip dari RUU Minol yang ada di laman DPR RI pada pasal 9 Bab Larangan mengatakan bahwa pecandu atau korban minuman beralkohol akan di rehabilitasi.

Bunyi pasal yang mengatur hal itu "Pemerintah berkewajiban mengalokasikan dana yang berasal dari pendapatan cukai dan pajak Minuman Beralkohol yang berasal dari
kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk kegiatan:
a. sosialisasi tentang bahaya Minuman Beralkohol; dan
b. rehabilitasi korban Minuman Beralkohol". Bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Argentina vs Paraguay Berakhir Seri, Tim Tanggo Pimpin Klasemen Sementara

Jika RUU ini disetujui, Pemerintah nantinya akan mengalokasikan dan dari hasil pungutan Bea dan Cukai untuk sosialisasi dan rehabilitasi korban minuman tersebut.

Ayat 2 Pasal 9 lebih detail menjelaskan "Besaran alokasi pendanaan sebagaimana di maksud pada ayat (1) sebesar 20% (duapuluh persen) yang diperoleh dari cukai dan pajak Minuman Beralkohol setiap tahun".

RUU Minuman beralkohol dianggap kontroversial oleh sebagian kalangan karena melarang mengkonsumsi minuman beralkohol yang selama ini biasa di konsumsi sebagaian orang.

Baca Juga: Duh !! Minum Bir dan Wine Bisa Dipidana, RUU Minuman Beralkohol Jadi Sorotan

RUU ini muncul ke permukaan atas usulan beberapa fraksi di DPR RI. Dalam RUU tentang minuman keras dan beralkohol ini mulai dari Bir hingga Wine akan dilarang untuk dikonsumsi.***

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x