8 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Rumdis Kesehatan Intan Jaya Papua

- 13 November 2020, 16:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Kemenko Polhukam

DENPASARUPDATE.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan perkembangan kasus pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Intan Jaya, Papua.

Melalui keterangan tertulis di laman Kemenkuham, Mahfud MD mengatakan jika dirinya telah bertemu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan diberitahu atas perkembangan kasus tersebut.

"KSAD memberitahu bahwa TNI telah menetapkan 8 anggota TNI sebagai tersangka terkait pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya," jelas Mahfud.

Baca Juga: Pemilik Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dibekuk

Penetapan tersangka oleh TNI AD tidak lepas dari hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh pemerintah dibawah koordinasi langsung Mahfud MD.

Selain itu, terdapat juga rekomendasi Komnas HAM terkait kasus tersebut. “Pokoknya hukum harus ditegakkan. Apresiasi juga untuk teman-teman dari Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikannya sendiri, dan menemukan hal yang sebagian besar sama,” tegas Mahfud.

Mahfud mengatakan jika kasus ini harus segera dibawa ke  Pengadilan dengan memperhatiakn setiap prosedur.

Baca Juga: Pemain Berdarah Makasar Marc Klok Resmi Jadi WNI

Menko menegaskan bahwa mari semuanya menjaga Papua, “Apapun ujung dari perbedaan politik, nantinya di ujung harus tetap NKRI, dari Sabang sampai Merauke yang mencakup Papua, itu tidak boleh lepas dari NKRI.” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah