28-30 Oktober 2020 Cuti Bersama, Presiden Jokowi Gelar Ratas Antisipasi Penyebaran Covid-19

- 19 Oktober 2020, 21:06 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).*/ YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi).*/ YouTube/Sekretariat Presiden /YouTube/Sekretariat Presiden

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 sampai dengan 30 Oktober 2020 yang bertepatan dengan tanggal merah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Tidak hanya itu, cuti bersama ini juga akan dibarengi dengan akhir pekan pada 31 Oktober 2020 sampai dengan 1 November 2020.

Hal inilah yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur cuti bersama tersebut.

Baca Juga: Mau Tahu Apakah Anda Penerima Bantuan UKM dari Presiden? Segera Cek eform.bri.co.id/bpum

Berkaca dari pengalaman kenaikan angka Covid-19 di Indonesia cukup tinggi pada akhir Agustus 2020.

“Karena itu kita perlu bicarakan, agar kegiatan cuti bersama dan libur panjang ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19,” kata Jokowi diikutip dari Sekretariat Kabinet RI, Senin 19 Oktober 2020.

Jokowi juga menyampaikan data yang diterima pada 18 Oktober 2020 dari kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Debat Perdana Pilkada Bangli Sadia Vs Bagus, KPU Minta Pendukung Tak Datang

Menurutnya, data yang diterima di Indonesia mengenai kasus Covid-19 berkisar di angka 17,69%, data tersebut lebih rendah untuk kasus aktif dunia yang mencapai 22,54%.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x