Selain karena masih dalam masa pandemi Covid-19, di dalam RUU itu juga banyak pasal yang kontroversial.
"RUU (Cipta Kerja) tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat, tapi DPR jalan terus, Omnibus Law tetap disahkan," paparnya.
Baca Juga: Unggah Foto Bersama Benny K Harman di Instagram, AHY Juluki Benny Macan Parlemen Senayan
Ia mengatakan, memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR.
Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Law Cipta Kerja.
Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
"Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi peraturan pemerintah," ujarnya.***