Muhammadiyah Minta Masyarakat Ikhlas Terima Keputusan DPR Loloskan UU Omnibus Law, Beri Saran Ini

- 7 Oktober 2020, 22:40 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti. /Muhammadiyah

DENPASARUPDATE.COM – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti meminta masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan demonstrasi menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Bahkan, pihaknya juga berharap masyarakat dapat menerima dengan ikhlas keputusan DPR RI yang meloloskan UU tersebut.

Ia menyebutkan bahwa hal tersebut sebagai realitas politik, Mu’ti mengatakan bahwa jika masyarakat merasa keberatan dengan UU tersebut, Muhammadiyah menyarankan agar melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Baca Juga: Rutin Konsumsi Kunyit? ini 7 Manfaat Kunyit untuk Kulit, Salah Satunya Menghilangkan Bekas Jerawat

“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 7 Oktober 2020.

Mu’ti juga menammbahkan bahwa aksi demo dan unjuk rasa justru tidak akan menyelesaikan masalah. Malah, menurutnya menambah masalah baru di negeri ini.

"Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," ucapnya.

Baca Juga: Gedung DPR RI Senayan Dibandrol Mulai Rp 1000 di E-Commerce

Dia juga menyampaikan bahwa PP Muhammdiyah sudah sejak awal meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Selain karena masih dalam masa pandemi Covid-19, di dalam RUU itu juga banyak pasal yang kontroversial.

"RUU (Cipta Kerja) tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat, tapi DPR jalan terus, Omnibus Law tetap disahkan," paparnya.

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Benny K Harman di Instagram, AHY Juluki Benny Macan Parlemen Senayan

Ia mengatakan, memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR.

Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Memang soal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

"Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi peraturan pemerintah," ujarnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah