Mudik Naik Pesawat 2022, Ini Ketentuan Lengkap yang Harus Dipenuhi

- 20 April 2022, 22:10 WIB
Mudik Naik Pesawat 2022, Ini ketentuan lengkap yang harus dipenuhi
Mudik Naik Pesawat 2022, Ini ketentuan lengkap yang harus dipenuhi /

DENPASARUPDATE.COM - Hari raya idul Fitri tinggal menghitung hari. Puncak arus mudik lebaran sudah semakin dekat.

Kemungkinan puncak arus mudik lebaran terjadi sekitar tanggal 29-30 April 2022.

Bagi para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh di harapkan sudah mempersiapkan segala persyaratan mudik lebaran tahun 2022. 

Baca Juga: Syarat Mudik dari Jokowi Tak Perlu Vaksin Booster Untuk Usia 6 Tahun ke atas dan di bawah 18 Tahun, Kenapa?

Mudik lebaran tahun ini memang berbeda dengan tahun sebelum nya. Untuk mencegah penyebaran virus covid 19, tahun lalu pemerintah melarang untuk mudik.

Namun, beda dengan sekaran, pemerintah telah memperbolehkan mudik dengan syarat syarat tertentu.

Tidak terkecuali bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan mudik dengan baik pesawat. 

Baca Juga: Beri Kejutan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa, Puteri Indonesia Asal Sumatera Barat Fokus Isu Perempuan dan Anak

Menurut Surat Edaran (SE) 16/2022 tertanggal 2 April 2022, pemerintah telah mewajibkan untuk pelaku mudik lebaran idul Fitri tahun 2022 terdapat ketentuan mengenai kewajiban PCR dan antigen.

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x