DENPASARUPDATE.COM - Hari raya idul Fitri tinggal menghitung hari. Puncak arus mudik lebaran sudah semakin dekat.
Kemungkinan puncak arus mudik lebaran terjadi sekitar tanggal 29-30 April 2022.
Bagi para pemudik yang akan melakukan perjalanan jauh di harapkan sudah mempersiapkan segala persyaratan mudik lebaran tahun 2022.
Mudik lebaran tahun ini memang berbeda dengan tahun sebelum nya. Untuk mencegah penyebaran virus covid 19, tahun lalu pemerintah melarang untuk mudik.
Namun, beda dengan sekaran, pemerintah telah memperbolehkan mudik dengan syarat syarat tertentu.
Tidak terkecuali bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan mudik dengan baik pesawat.
Menurut Surat Edaran (SE) 16/2022 tertanggal 2 April 2022, pemerintah telah mewajibkan untuk pelaku mudik lebaran idul Fitri tahun 2022 terdapat ketentuan mengenai kewajiban PCR dan antigen.