DENPASARUPDATE.COM - Meski di tahun 2022 ini angka covid 19 sudah turun, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan peraturan mudik.
Salah satunya adalah kewajiban pemudik untuk melakukan vaksinasi sebelum melakukan mudik.
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan aturan mudik menjelang hari raya idul Fitri.
Dikutip Denpasarupdate.com dari laman Sekretariat Kabinet bahwa persyaratan vaksin booster yang menjadi syarat mudik, sudah tidak berlaku bagi anak-anak dan remaja usia di bawah 18 tahun.
Anak usia 6 tahun ke atas atau di bawah 18 tahun yang akan melakukan mudik cukup memberikan kartu tanda vaksin ke dua, sebagai persyaratan mudik.
“Kita memang mensyaratkan vaksin booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Akan tetapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika yang terjadi di sini. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di booster juga belum boleh," tutur Menteri Kesehatan.
"Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden Jokowi anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 18 April 2022.