DENPASARUPDATE.COM – Presiden Joko Widodo telah memutuskan kembali mengadakan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022.
Kepastian itu sendiri seperti diungkapkan melalui konferensi persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.
Dalam konferensi persnya tersebut, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran, Polres Tabanan Jaring Seupuluh Kendaraan Paksa Putar Balik
Sedangkan, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tersebut akan diadakan sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
"Juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Zodiak Ini Beruntung dalam Urusan Asmara, Ramalan Zodiak Cinta Jumat 8 April 2022
Jokowi beralasan bahwa pemerintah kembali mengadakan libur cuti bersama sebagai bagian dari memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merayakan Hari Raya Idul Fitri bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Pun begitu, ia mengingatkan agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.