Luhut Sebut PPKM Bali, Jabodetabek, DIY, dan Bandung Raya Akan Berstatus Level 3

- 7 Februari 2022, 15:35 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sedang melakukan konfrensi pers terkait PPKM Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sedang melakukan konfrensi pers terkait PPKM Level 3. /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," imbuh Luhut. 

Baca Juga: Buntut Bedanya Hasil Tes Swab, Persebaya Minta 4 Hal ke PT LIB, Sebut Tes Ulang demi Keadilan!

Baca Juga: Tanggapan dan Klarifikasi PT LIB Soal Hasil Tes Swab PCR Covid-19 Persebaya Surabaya

Luhut menjelaskan nantinya, keterangan dan informasi lengkap soal level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini Senin 7 Februari 2022.

"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah