DENPASARUPDATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus PPKM Level 3
Daerah yang dimaksud, antara lain Bali, Jabodetabek, DIY, dan Bandung Raya.
Baca Juga: Bali United Bakal Balas Dendam ke PSM Makassar di Putaran Kedua BRI Liga 1, Ini Strategi Coach Teco
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut dalam konferensi pers terkait evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin 7 Februari 2022.
Untuk Bali, Luhut mengungkapkan, Bali menjadi PPKM level 3 lantaran kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.
Baca Juga: Pelatih Persebaya Surabaya Aji Santoso Positif Covid-19 Badai Covid-19 Tak Henti Melanda BRI Liga 1
Sementara daerah lain menjadi PPKM Level 3 bukan karena tingginya kasus Covid-19, melainkan rendahnya tracing.
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," imbuh Luhut.
Baca Juga: Buntut Bedanya Hasil Tes Swab, Persebaya Minta 4 Hal ke PT LIB, Sebut Tes Ulang demi Keadilan!
Baca Juga: Tanggapan dan Klarifikasi PT LIB Soal Hasil Tes Swab PCR Covid-19 Persebaya Surabaya
Luhut menjelaskan nantinya, keterangan dan informasi lengkap soal level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini Senin 7 Februari 2022.
"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu dengan memberi bobot lebih besar terhadap rawat inap RS," tandasnya.***