Gubernur Anies Hingga Presiden Jokowi Divonis Melawan Perbuatan Hukum Akibat Hal Ini

- 16 September 2021, 18:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam kunjungan ini, Jokowi juga didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Ketua Inasgoc Erick Tohir, dan Menpora Imam Nahrawi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam kunjungan ini, Jokowi juga didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Ketua Inasgoc Erick Tohir, dan Menpora Imam Nahrawi. /ANTARA/Wahyu Putro A

Selain itu Anies juga dihukum untuk mengawasi ketaatan standar dan spesifikasi bahan bakar yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: 60,08 Persen Masyarakat Tolak Jokowi 3 Periode, Nama Ganjar, AHY, dan Anies Bersaing Ketat di Pemilu 2024

Dan mengawasi kepatuhan larangan membakar sampah tepatnya di ruang terbuka yang dapat mengakibatkan pencemaran udara.

Anies juga diperintahkan hakim berdasarkan hukuman untuk memberikan sanksi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran berkaitan dengan polusi.

Baca Juga: Coba Cabuli Perempuan Sedang Mandi di Sungai, Pelajar SMK asal Tabanan Bali Ditangkap Polisi

Melakukan penyebaran informasi pengawasan dan juga menjatuhkan sanksi terkait dengan pencemaran udara kepada seluruh masyarakat.

Penetapan ambien daerah yang bisa melindungi kesehatan, dan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, sumber udara yang mempunyai potensi pencemaran, kondisi meteorologis geografis dan tata guna tanah yang didasari sumber pencemaran.

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem Free Fire Untuk Jumat 17 September 2021: Garena Bagi Bagi AK Dragon Gratis!

Hukuman yang terakhir Gubernur DKI Jakarta, adalah menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan memberikan pengumuman kepada masyarakat.

Melakukan penyusunan dan mengimplementasikan strategi serta rencana aksi pengendalian pencemaran terhadap udara.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah