Gubernur Anies Hingga Presiden Jokowi Divonis Melawan Perbuatan Hukum Akibat Hal Ini

- 16 September 2021, 18:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam kunjungan ini, Jokowi juga didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Ketua Inasgoc Erick Tohir, dan Menpora Imam Nahrawi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam kunjungan ini, Jokowi juga didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Ketua Inasgoc Erick Tohir, dan Menpora Imam Nahrawi. /ANTARA/Wahyu Putro A

DENPASARUPDATE.COM - Jokowi beserta jajaran pemerintah lainnya digugat oleh penggugat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi keputusan bahwa Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat I hingga Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pencemaran udara tepatnya di wilayah DKI Jakarta.

Vonis tersebut dibacakan Kamis, 16 September 2021. Hakim menilai bahwa para tergugat telah lalai untuk menyelesaikan masalah kesehatan dan kebersihan lingkungan hidup khususnya polusi udara.

Baca Juga: Datangi Polda Bali, Arya Wedakarna Laporkan Ni Luh Djelantik Karena Hal Ini

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, Tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”

Pihak-pihak yang digugat antara lain, Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Keuangan Jumat 17 September 2021 Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio: Perlu Berhemat!

Berdasarkan keputusan hakim, Jokowi dihukum untuk mengetatkan dan menetapkan baku mutu ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk juga dengan kesehatan populasi sensitif yang didasari dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, hakim memutuskan supaya melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Banten, dan Jawa Barat dalam investasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x