Gubernur Anies Hingga Presiden Jokowi Divonis Melawan Perbuatan Hukum Akibat Hal Ini

- 16 September 2021, 18:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam kunjungan ini, Jokowi juga didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Ketua Inasgoc Erick Tohir, dan Menpora Imam Nahrawi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam kunjungan ini, Jokowi juga didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Ketua Inasgoc Erick Tohir, dan Menpora Imam Nahrawi. /ANTARA/Wahyu Putro A

Baca Juga: Head to Head PSM vs Persebaya Menjelang Laga Ke-3 BRI Liga 1: Duel Tim Mematikan Dari Timur

Menteri Kesehatan Budi Gunadi, diberikan hukuman untuk menghitung penurunan dampak kesehatan yang berasal dari pencemaran udara di DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dihukum untuk untuk mengawasi dan membina kinerja Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta yang masih menjabat sampai tahun 2022.

Sedangkan yang terakhir Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta tergugat yang paling banyak mendapatkan hukuman.

Baca Juga: Heboh Oknum Dokter Campur Sperma ke Makanan Istri Temannya, Ini Kronologinya

Hukuman pertama ialah harus mengawasi ketaatan setiap orang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara atau seluruh ketentuan dokumen lingkungan hidup lainnya.

Rujukan putusan itu mengarah ke tindakan untuk melakukan uji emisi terhadap setiap kendaraan khususnya yang tipe lama.

Memberi laporan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor yang termasuk kendaraan lama.

Baca Juga: VIRAL! Anies Baswedan Terperosok ke Got, Ini Respon Guntur Romli: Syukur, Kerjaannya Belum Bener

Melakukan penyusunan rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak seperti kegiatan usaha yang mengeluarkan emisi meskipun sudah memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah