Gubernur Anies Hingga Presiden Jokowi Divonis Melawan Perbuatan Hukum Akibat Hal Ini

- 16 September 2021, 18:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam kunjungan ini, Jokowi juga didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Ketua Inasgoc Erick Tohir, dan Menpora Imam Nahrawi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam kunjungan ini, Jokowi juga didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Ketua Inasgoc Erick Tohir, dan Menpora Imam Nahrawi. /ANTARA/Wahyu Putro A

DENPASARUPDATE.COM - Jokowi beserta jajaran pemerintah lainnya digugat oleh penggugat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberi keputusan bahwa Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat I hingga Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pencemaran udara tepatnya di wilayah DKI Jakarta.

Vonis tersebut dibacakan Kamis, 16 September 2021. Hakim menilai bahwa para tergugat telah lalai untuk menyelesaikan masalah kesehatan dan kebersihan lingkungan hidup khususnya polusi udara.

Baca Juga: Datangi Polda Bali, Arya Wedakarna Laporkan Ni Luh Djelantik Karena Hal Ini

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, Tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”

Pihak-pihak yang digugat antara lain, Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Keuangan Jumat 17 September 2021 Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio: Perlu Berhemat!

Berdasarkan keputusan hakim, Jokowi dihukum untuk mengetatkan dan menetapkan baku mutu ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk juga dengan kesehatan populasi sensitif yang didasari dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, hakim memutuskan supaya melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Banten, dan Jawa Barat dalam investasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Baca Juga: Head to Head PSM vs Persebaya Menjelang Laga Ke-3 BRI Liga 1: Duel Tim Mematikan Dari Timur

Menteri Kesehatan Budi Gunadi, diberikan hukuman untuk menghitung penurunan dampak kesehatan yang berasal dari pencemaran udara di DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dihukum untuk untuk mengawasi dan membina kinerja Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta yang masih menjabat sampai tahun 2022.

Sedangkan yang terakhir Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta tergugat yang paling banyak mendapatkan hukuman.

Baca Juga: Heboh Oknum Dokter Campur Sperma ke Makanan Istri Temannya, Ini Kronologinya

Hukuman pertama ialah harus mengawasi ketaatan setiap orang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara atau seluruh ketentuan dokumen lingkungan hidup lainnya.

Rujukan putusan itu mengarah ke tindakan untuk melakukan uji emisi terhadap setiap kendaraan khususnya yang tipe lama.

Memberi laporan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor yang termasuk kendaraan lama.

Baca Juga: VIRAL! Anies Baswedan Terperosok ke Got, Ini Respon Guntur Romli: Syukur, Kerjaannya Belum Bener

Melakukan penyusunan rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak seperti kegiatan usaha yang mengeluarkan emisi meskipun sudah memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi.

Selain itu Anies juga dihukum untuk mengawasi ketaatan standar dan spesifikasi bahan bakar yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: 60,08 Persen Masyarakat Tolak Jokowi 3 Periode, Nama Ganjar, AHY, dan Anies Bersaing Ketat di Pemilu 2024

Dan mengawasi kepatuhan larangan membakar sampah tepatnya di ruang terbuka yang dapat mengakibatkan pencemaran udara.

Anies juga diperintahkan hakim berdasarkan hukuman untuk memberikan sanksi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran berkaitan dengan polusi.

Baca Juga: Coba Cabuli Perempuan Sedang Mandi di Sungai, Pelajar SMK asal Tabanan Bali Ditangkap Polisi

Melakukan penyebaran informasi pengawasan dan juga menjatuhkan sanksi terkait dengan pencemaran udara kepada seluruh masyarakat.

Penetapan ambien daerah yang bisa melindungi kesehatan, dan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, sumber udara yang mempunyai potensi pencemaran, kondisi meteorologis geografis dan tata guna tanah yang didasari sumber pencemaran.

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem Free Fire Untuk Jumat 17 September 2021: Garena Bagi Bagi AK Dragon Gratis!

Hukuman yang terakhir Gubernur DKI Jakarta, adalah menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan memberikan pengumuman kepada masyarakat.

Melakukan penyusunan dan mengimplementasikan strategi serta rencana aksi pengendalian pencemaran terhadap udara.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah