“Salah satu langkah yang dapat segera diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE.
“Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih lagi dalam situasi di mana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini.” imbuh Usman.
Lebih jauh pihaknya meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kejadian kebakaran tersebut serta bertanggung jawab dan berkomitmen dalam memenuhi gak keluarga korban.
“Pemerintah harus bertanggungjawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi.” tuturnya.
Baca Juga: 41 Napi Tewas, Ini Kronologi Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
Terakhir, Usman Hamid yang merupakan Dewan Pakar Peradi RBA sekaligus pengajar Sekolah Hukum Indonesia Jentera, mengatakan sudah selayaknya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, serta Dirjen Lapas mundur dari jabatan.
“Sudah selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas mundur dari jabatan mereka. Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang, terutama mereka yang menjadi Korban dan juga yang kini masih berada dalam penjara yang sesak.”tandasnya.