Kebakaran Lapas I Tangerang, Amnesty Indonesia : Selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas Mundur dari Jabatannya

- 8 September 2021, 20:12 WIB
Kondisi Lapas Kelas 1 Tangerang usai peristiwa kebakaran
Kondisi Lapas Kelas 1 Tangerang usai peristiwa kebakaran /Instagram/@yasonna.laoly

DENPASARUPDATE.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa kebakaran hebat yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang.

Tapi, tidak hanya menyampaikan ungkapan belasungkawa, Usman Hamid, juga mengatakan bahwa kejadian itu menunjukkan kalau penjara-penjara di Indonesia sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia.

“Kami turut berdukacita pada keluarga korban. Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia. Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan." kata Usman dalam siaran persnya pada Rabu 8 September 2021.

Baca Juga: 41 Napi Tewas, Ini Kronologi Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

Lebih lanjut, Usman Hamid menuturkan seharusnya seluruh tahanan berhak mendapat perlakuan yang lebih manusiawi dan bermartabat.

Penjara yang kelebihan kapasitas menurutnya juga merupakan akar masalah yang serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Baca Juga: 41 Napi Tewas dalam Kebakaran Lapas I Tangerang, I Wayan Tirta Utama juga Jadi Korban

“Semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai. Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam system peradilan pidana di Indonesia.” ucap Usman.

Usman menambahkan pemerintah perlu segera mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk narkotika, tahanan hati nurani, serta orang-orang yang ditahan karena pasal-pasal dalam UU ITE.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Amnesty International Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x