Baca Juga: PRMN Ganti Kata Koruptor Jadi Maling, Rampok, atau Garong Uang Rakyat, Netizen: Gini Dong, Mantap!
Kemudian pada pertemuan selanjutnya, BS menyampaikan untuk menaikkan HPS yang menyebabkan sejak awal, setiap proyek sudah disedot sekitar 20 persen dari hasilnya.
Informasi mengenai penangkapan BS ini disampaikan secara langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri melalui sebuah konferensi persnya Jumat malam.
“"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka BS (Budhi Sarwono),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.
Disebabkan oleh tindakan garong rakyat tersebut, Budhi Sarwono dan Kedy Afandy telah melanggar peraturan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Peraturan tersebut kemudian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti yang dilansir DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Antara News, kedua tersangka tersebut sudah mengalami pemeriksaan oleh KPK.
Baca Juga: Mari Mengenal Sabu, Narkotika yang Bikin Komika Coki Pardede Berurusan dengan Polisi
Saat ini, keduanya sedang ditahan di sebuah rutan di Jakarta, dimana Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) di Jakarta.