DENPASARUPDATE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menerbitkan fatwa membuang sampah sembaragan hukumnya haram. Fatwa itu tercantum dalam fatwa MUI No.41 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Fatwa ini diulas kembali oleh Wakil Sekretaris LPHPH dan SDA MUI Parid Ridwanuddin saat menjadi salah satu narasumber di acara webinar yang digelar Aktivis Lintas, Ilmu, profesi dan hobi (ALIPh) pada Selasa, 3 Agustus 2021. Acara yang digelar secara virtual itu diadakan ALIPh bekerjasama dengan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan SDA Pusat Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah.
Dalam paparannya, Parid awalnya menguraikan data global terkait masalah limbah plastik yang berdampak dahsyat pada kerusakan lingkungan. Data pada 2017 limbah plastik di lautan telah membunuh 1 juta burung laut, 100 ribu mamalia laut, kura-kura laut, dan ikan-ikan dalam jumlah besar setiap tahun.
Parid juga menambahkan masalah sampah di berbagai negara sangatlah besar. Rinciannya, di China 262,9 juta ton, Indonesia 187,2 ton, Filipina 83, 4 juta ton, Vietnam 55,9 juta ton dan Srilangka 14,6 juta ton.
Pria yang juga dosen di Universitas Paramadina ini menerangkan, berdasarkan riset dari Barilla Centre for Food and Nutrition, Indonesia merupakan salah satu negara dengan penghasil sampah makanan terbesar di dunia. Lembaga internasional yang berpusat di Italia itu telah mencatatkan bahwa pada tahun 2020, di Indonesia rata-rata per orang membuang 300 kg sampah makanan per tahun.
“Parongpong Waste Management, sebuah pusat daur ulang sampah di Jawa Barat menyampaikan data, di Jakarta saja terdapat tambahan 200 ton sampah dalam sebulan saat Ramadan pada tahun 2019 lalu,” kata Parid.
Lebih lanjut, Farid menjelaskan ada lebih dari 150 juta ton plastik di perairan bumi. Jumlah itu bertambah 8 juta ton setiap tahunnya. Dampaknya, membahayakan bagi lebih dari 800 spesies hewat di laut.
“Dalam 800 spesies itu, 40 % nya adalah mamalia laut dan 44% lainnya adalah spesies burug laut,” tambahnya.
Setelah menyampaikan data kerusakan lingkungan yang diakibatkan sampah dan limbah plastik Parid kemudian mengulas soal fatwa MUI tentang sampah. Berdasarkan fatwa MUI No. 41 Tahun 2014 bahwa membuang sampah sembarangan atau membuang barang yang masih bisa dimamfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.
MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa bagi setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan. Termasuk menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tadbdir dan israf.
Tadbdir adalah menyia-nyiakan barang atau harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasaan umum di masyarakat. Sedangkan israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan yaitu penggunaan barang atau harta melebihi kebutuhannya.
“Pemerintah dan pengusaha wajib mengelola sampah guna kemudharatan bagi lingkungan hidup. Mendaur ulang sampah menjadi barang berguna bagi peningkatan kesejahteraan Umat hukumnya fardhu kifayah,” demikian Parid mengulas isi dari fatwa MUI tersebut.
Selain itu, Parid juga menjelaskan bahwa MUI telah melakukan Gerakan Shodaqoh Sampah (GSS) berbasis masjid dan telah diterapkan dibeberapa masjid. Diantaranya masjid Az-Zikra, masjid An-Nazhofa, masjid PBNU, masjid Baitul Makmur, masjid Bintaro, dan masjid Al-Muharam Bantul DIY.
Dalam acara webinar dengan tema Islam dan Gerakan Shodaqoh Sampah Berbasis Masjid, dan menghadirkan beberapa narasumber lain diantaranya: MLH PP Muhammadiyah, Triyono dan founder GSS Kampung Brajan Bantul DIY, Ananta Isworo. ***