“Dalam 800 spesies itu, 40 % nya adalah mamalia laut dan 44% lainnya adalah spesies burug laut,” tambahnya.
Setelah menyampaikan data kerusakan lingkungan yang diakibatkan sampah dan limbah plastik Parid kemudian mengulas soal fatwa MUI tentang sampah. Berdasarkan fatwa MUI No. 41 Tahun 2014 bahwa membuang sampah sembarangan atau membuang barang yang masih bisa dimamfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.
MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa bagi setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan. Termasuk menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tadbdir dan israf.
Tadbdir adalah menyia-nyiakan barang atau harta yang masih bisa dimanfaatkan menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasaan umum di masyarakat. Sedangkan israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan yaitu penggunaan barang atau harta melebihi kebutuhannya.
“Pemerintah dan pengusaha wajib mengelola sampah guna kemudharatan bagi lingkungan hidup. Mendaur ulang sampah menjadi barang berguna bagi peningkatan kesejahteraan Umat hukumnya fardhu kifayah,” demikian Parid mengulas isi dari fatwa MUI tersebut.
Selain itu, Parid juga menjelaskan bahwa MUI telah melakukan Gerakan Shodaqoh Sampah (GSS) berbasis masjid dan telah diterapkan dibeberapa masjid. Diantaranya masjid Az-Zikra, masjid An-Nazhofa, masjid PBNU, masjid Baitul Makmur, masjid Bintaro, dan masjid Al-Muharam Bantul DIY.
Dalam acara webinar dengan tema Islam dan Gerakan Shodaqoh Sampah Berbasis Masjid, dan menghadirkan beberapa narasumber lain diantaranya: MLH PP Muhammadiyah, Triyono dan founder GSS Kampung Brajan Bantul DIY, Ananta Isworo. ***