DENPASARUPDATE.COM - Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad, meminta pemerintah untuk memperpanjang PPKM Darurat sampai dengan 17 Agustus 2021.
"Kami memberikan dorongan agar pemerintah melanjutkan dan memperluas PPKM Darurat sampai 17 Agustus 2021," ucap Kamrussamad, Senin 19 Juli 2021.
Politisi Partai Gerindra ini juga meminta kepada pemerintah agar memastikan pada 17 Agustus 2021 vaksinasi dapat menembus angka 70 persen dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) harus kembali ke posisi 70 persen.
Baca Juga: DPR RI Minta PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 17 Agustus 2021, Ini Alasannya
Tidak hanya itu, ia juga meminta perpanjangan PPKM Darurat itu harus dibarengi dengan kebijakan fiskal bantuan tunai bagi para masyarakat kecil yang terdampak.
"Perpanjangan tersebut juga harus diikuti dengan kebijakan fiskal untuk bantuan tunai bagi pedagang pasar, warteg, kedai kopi, tukang tambal ban motor, bengkel tradisional dan buruh serta pekerja," ujar Kamrussamad.
Baca Juga: IDI : Kami Berharap PPKM Diperpanjang, Dievaluasi, dan Diperluas
Akun Instagram Kamrussamad @kamrussamad_ks pun dibanjiri komentar para netizen.