DPR RI Minta PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 17 Agustus 2021, Ini Alasannya

- 19 Juli 2021, 11:25 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad dalam acara diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk “Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 16 Juni 2021.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad dalam acara diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk “Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 16 Juni 2021. /Foto: Dok. MPR.

DENPASARUPDATE.COM - Politisi Partai Gerindra yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad, mendorong pemerintah untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 17 Agustus 2021.

"Kami memberikan dorongan agar pemerintah melanjutkan dan memperluas PPKM Darurat sampai 17 Agustus 2021," tutur Kamrussamad, Senin 19 Juli 2021.

PPKM Darurat diperpanjang menurutnya perlu dilakukan karena baru sekitar 30 persen dan tingkat hunian rumah sakit rujukan masih 120 persen, ini membuat masyarakat yang isolasi mandiri (isoman) masih belum terjangkau layanan medis.

Baca Juga: IDI : Kami Berharap PPKM Diperpanjang, Dievaluasi, dan Diperluas

"Sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan angka kematian tembus 5 ribu orang per hari karena tidak terjangkau layanan medis," ucap Kamrussamad.

Lebih lanjut ia meminta kepada pemerintah agar memastikan vaksinasi bisa mencapai 70 persen dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) harus kembali ke posisi 70 persen pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Kantor BPOM Terbakar, Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran

"Perpanjangan tersebut juga harus diikuti dengan kebijakan fiskal untuk bantuan tunai bagi pedagang pasar, warteg, kedai kopi, tukang tambal ban motor, bengkel tradisional dan buruh serta pekerja," tuturnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x