Mulai Berlaku Senin 12 Juli 2021, Ini Syarat dan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Kapal Ferry Saat PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 15:27 WIB
ilustrasi kapal ferry.
ilustrasi kapal ferry. /Unsplash/@billyfreeman/

Shelvy Arifin selalu Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengungkapkan STRP yang wajib dilampirkan tersebut dikeluarkan oleh pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan minimal eselon dua serta memiliki stempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kami minta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif," ungkap Shelvy Arifin melalui siaran persnya yang dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari PMJ News. 

Baca Juga: Pelajaran Cinta Ilahi dari Rabi'ah Al-Adawiyah, Simak Kisah Menarik Ini!

"Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan SE No.49/2021 yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021," tulisnya kembali.***

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah