DENPASARUPDATE.COM – Pasca rencana akan diadakannya Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dalam waktu dekat ini, pemerintah terus berupaya dalam membantu para pelamar baik dalam informasi maupun sosialisasinya.
Seperti yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam waktu dekat. Setelah, formasi yang dibutuhkan seluruh instansi Pemerintah pusat dan daerah secara final diserahkan ke BKN akhir bulan ini.
Lulusan kuliah biasanya sangat menantikan momentum untuk melamar CPNS setiap tahunnya namun untuk memastikan proses yang akan dijalani berjalan dengan lancar, para pelamar harus tahu aturan terkait terkait pengadaan CPNS tahun ini.
Seperti unggahan dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial disampaikan, regulasi terkait pengadaan CPNS 2021 bisa diakses calon peserta di https://www.bkn.go.id/regulasi. Regulasi tersebut merupakan dasar hukum pengadaan PNS, PPPK guru dan PPPK jabatan fungsional sebagai berikut ini :
1. Permen PANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
2. Permen PANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
3. Permen PAN RB No 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Baca Juga: WADUH! Kasus Paparan Covid-19 Melonjak, Pariwisata Bali Batal Dibuka Bulan Juli