Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka! Ini Aturan yang Harus Dipahami

- 23 Juni 2021, 08:37 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka / tangkapan layar sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka / tangkapan layar sscasn.bkn.go.id /sscasn.bkn.go.id

DENPASARUPDATE.COM – Pasca rencana akan diadakannya Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dalam waktu dekat ini, pemerintah terus berupaya dalam membantu para pelamar baik dalam informasi maupun sosialisasinya.

Seperti yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam waktu dekat. Setelah, formasi yang dibutuhkan seluruh instansi Pemerintah pusat dan daerah secara final diserahkan ke BKN akhir bulan ini.

Lulusan kuliah biasanya sangat menantikan momentum untuk melamar CPNS setiap tahunnya namun untuk memastikan proses yang akan dijalani berjalan dengan lancar, para pelamar harus tahu aturan terkait terkait pengadaan CPNS tahun ini.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu, 23 Juni 2021 Terbaru : Taurus Harus Bersabar, Aquarius Ada Pemasukan Tambahan

Seperti unggahan dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial disampaikan, regulasi terkait pengadaan CPNS 2021 bisa diakses calon peserta di https://www.bkn.go.id/regulasi. Regulasi tersebut merupakan dasar hukum pengadaan PNS, PPPK guru dan PPPK jabatan fungsional sebagai berikut ini :

1. Permen PANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 

2. Permen PANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. 

3. Permen PAN RB No 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Baca Juga: WADUH! Kasus Paparan Covid-19 Melonjak, Pariwisata Bali Batal Dibuka Bulan Juli

Disisi lain dalam aturan Permen PANRB No 27 Tahun 2021 BKN juga menjelaskan ada syarat umum pendaftaran untuk pendaftaran seleksi CPNS. Antara lain sebagai berikut : 

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar 

2. Tidak pernah dipidana. 

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat oleh instansi Pemerintahan, TNI atau polri.  

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

 Baca Juga: Atasi Lonjakan Covid-19 , Menkes : Atas Arahan Presiden Jokowi Perkuat PPKM Mikro dan Percepat Laju Vaksinasi

Kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan juga menjadi hal lain yang perlu diperhatikan, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan sehat jasmani serta rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Hal ini pun sontak membuat warganet beramai-ramai memenuhi kolom komentar dengan berbagai tanggapan yang menarik, salah satunya tulis akun @aptaschool_cpns yang menyarankan agar para pelamar perlu adanya menyimak aturan tersebut.

“Yuk semangat pejuang CPNS 2021 pelaksanaan seleksi semakin dekat, persiapkan dengan matang” tulisnya.***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah