DENPASARUPDATE.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan jam operasional pusat perbelanjaan, seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan lainnya, maksimal hingga pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mengurangi tingkat penularan pandemi.
“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
Menko Airlangga menyatakan terdapat juga penyesuaian ketentuan aktivitas masyarakat di restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak, baik yang berdiri secara individu maupun yang berada di pusat perbelanjaan.
Perubahan itu adalah total pengunjung restoran, warung makan, dan kafe adalah 25 persen dari total kapasitas. Selain itu, pengelola usaha kuliner tersebut hanya dapat melayani pengiriman makanan atau minuman ke rumah pembeli sesuai jam operasional, yakni hingga pukul 20.00 WIB.
Adanya kebijakan yang diberikan oleh Menko Airlangga tersebut ternyata menuai komentar yang beragam dari warganet.
Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari akun Instagram @infodenpasar, berikut beberapa komentar warganet terkait pemberlakuan PPKM Mikro dari tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.