Pengetatan PPKM Mikro Mulai Hari Ini 22 Juni - 5 Juli Diberlakukan ke 11 Sektor, Begini Aturan Barunya

- 22 Juni 2021, 09:38 WIB
Pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro.
Pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro. /setneg

DENPASARUPDATE.COM - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro  (PPKM Mikro) ditegaskan oleh pemerintah mulai diberlakukan mulai hari ini Selasa, 22 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam keterangannya usai mengikuti rapat terbatas secara virtual yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 21 Juni 2021.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan beberapa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," ujar Airlangga dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari setneg.go.id.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2021 untuk Lulusan SMA hingga S2, Warganet: “Ini yang ditunggu!”

Salah satu aturan terkait penguatan PPKM Mikro adalah pemberlakuan pembatasan jam operasional restoran dan mall yang boleh buka hingga pukul 20.00 serta kapasitas pengunjung yang dine-in atau makan/minum di tempat paling banyak 25 persen dari total kapasitas.

Tidak hanya itu, terdapat sejumlah aturan terkait pengetatan PPKM Mikro yang diberlakukan ke 11 sektor berbeda.

1. Perkantoran atau Tempat Kerja

Pengaturan kegiatan perkantoran atau tempat kerja harus menjalankan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen bagi zona merah. Untuk daerah di luar zona merah, kegiatan bekerja dari rumah dilakukan untuk 50 persen pegawai.

Baca Juga: Seluruh Dunia Sudah Disuntik 2.62 Miliar Dosis Vaksin Covid-19, China Nomer Satu, Bagaimana Indonesia?

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x