Baca Juga: Lansia dan Pekerja Pelayanan Publik Akan Divaksin, Registrasi Cukup Bawa KTP
1. Calon pelamar CPNS 2021 harus berusia minimal 18 hingga 35 tahun saat melamar.
2. Calon pelamar CPNS 2021 tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
3. Apabila sebagai pegawai swasta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Calon pelamar CPNS 2021 bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.
Baca Juga: Gak Kelar-kelar! Pemerintah Pusat Putuskan Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021
5. Calon pelamar CPNS 2021 tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih.
6. Calon pelamar CPNS 2021 tidak terlibat dalam politik praktis dan bukan merupakan anggota partai atau pengurus partai.
7. Calon pelamar CPNS 2021 apabila diterima bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi yang dilamar.
8. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.