DENPASARUPDATE.COM - Keinginan masyarakat untuk kembali new normal tampaknya harus kembali dipendam.
Pasalnya, pemerintah pusat kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Perpanjangan ini sendiri akan berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Februari 2021.
Baca Juga: Lansia dan Pekerja Pelayanan Publik Akan Divaksin, Registrasi Cukup Bawa KTP
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang juga Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya secara virtual, Sabtu 20 Februari 2021.
"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata dia.
Airlangga beralasan bahwa keputusan untuk memperpanjang PPKM mikro ini dilakukan atas dasar masih adanya daerah-daerah yang belum memetakan zonasi risiko untuk indikator penerapan dan belum dilaporkan data zonasi di setiap RT/RW atau Banjar untuk PPKM mikro.
Baca Juga: Mantan Menteri Asal Bali Ini Berpulang, Sandiaga: Amor Ring Acintya
Selain itu, ia menjelaskannya ada perbedaan mendasar mengenai skala penetapan zonasi tersebut.