DENPASARUPDATE.COM - Adanya dua wacana yang terlontar dari pemerintan antara revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membuat pedoman intrepretasi UU ITE menjadi polemik di publik.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Dr. Al Muzzamil Yusuf menjelaskan dengan adanya dua wacana UU ITE tersebut membuat publik bingung dan terlihat pemerintah tidak satu suara.
"Padahal Presiden baru saja berbicara revisi UU ITE, ternyata Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate malah berbicara intrepretasi. Terus yang mana harus dipegang publik," ungkap Muzzamil saat dikonfirmasi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 18 Februari 2021.
Adanya dua wacana tersebut menurut Muzammil harus dipastikan terlebih dahulu yang mana sebenarnya harus diikuti, apakah pernyataan Presiden atau Menkominfo.
"Kalau Intrepetasi nanti seperti apa, interpretasi Itu tidak dikenal dalam tata urut per UU an Indoneisa. UU Nomor 12/2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Pesta Narkoba Bersama Belasan Anggotanya, Kapolda Jabar Copot Kapolsek Astanaanyar