DENPASARUPDATE.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 bakal segera dibuka oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Rencananya, seleksi CPNS 2021 ini akan dibuka pemerintah mulai Maret 2021 mendatang.
Beberapa syarat ditetapkan bagi para pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021, salah satunya mengenai batasan usia.
Baca Juga: Siapkan Dirimu! Formasi Dan Kuota CPNS 2021 Telah Diumumkan, Pendaftaran Akan Dimulai Pada April Ini
Oleh sebab itu, seperti seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya, batasan usia bagi para pelamar seleksi CPNS 2021 yakni 18 hingga 35 tahun.
Selain itu, bagi para pelamar penting untuk mengetahui berbagai syarat umum yang diperlukan saat mendaftar seleksi CPNS 2021.
Baca Juga: Guru Honorer Mau Ikut Tes CPNS? Ini Bocoran Beberapa Hal yang Dijadikan Pertimbangan Kelulusan
Berikut ini adalah syarat yang dipenuhi pelamar CPNS 2021 dilansir dari Jurnal Sumsel dalam artikel Ini Syarat Daftar Seleksi CPNS 2021, Calon Peserta Wajib Berusia Minimal 18 Tahun, Cek Lainnya!.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
3. Tidak memiliki catatan pidana.
Baca Juga: Jika Lolos CPNS 2021 dan PPPK, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diperoleh
4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.
5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.
Baca Juga: HORE! Pemerintah Rekrut banyak CPNS dan PPPK Formasi 2021, Simak Penjelasan tentang PPPK
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.*** (Nabilla Erika Putri/Jurnalsumsel.com)