Pemerintah Rekrut CPNS Formasi 2021, Begini Persyaratannya

- 2 Januari 2021, 12:15 WIB
Tes CAT CPNS di Palembang beberapa waktu lalu
Tes CAT CPNS di Palembang beberapa waktu lalu /antara

DENPASARUPDATE.COM – Meski belum diumumkan jumlah formasinya, Kemenpan RB sudah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun anggaran 2021. Ini karena tahun 2020 pemerintah tak merekrut menyusul pandemic Covid-19.

Meski sudah cukup familiar ditelinga public, apa sih  CPNS dan PNS itu? CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, jika memenuhi persyaratan dan lolos ujian maka CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB sekaligus Juru Bicara KemenPAN RB, Andi Rahadian, membeberkan, sesuai PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.

Baca Juga: Ramalan Keuangan 12 Zodiak Hari Ini 2 Januari 2021

PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN, memiliki jenjang karier dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama. PNS berstatus pegawai tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.

PNS memiliki NIP secara nasional. Usia paling rendah untuk menjadi PNS adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Besaran gaji PNS berdasarkan pada perundang-undangan dan berhak untuk mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

PNS juga berhak untuk mendapat dana pensiun sedangkan PPPK tidak memiliki hak untuk mendapat dana pensiun.

Baca Juga: Ini Film dan Serial Barat Terbaru Netflix yang Tayang Januari 2021

Lantas kapan CPNS 2021 akan dibuka? Andi mengatakan hingga saat ini masih belum ada kepastian kapan penerimaan PPPK maupun CPNS 2021 akan dilakukan.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x