“Dengan anggaran yang tersedia saja, kami sudah cukup berat menangani permohonan medis para terlindung LPSK, tentu lebih tidak masuk akal bila LPSK diminta menjamin semua korban kejahatan di Indonesia” kata Edwin.
Dalam catatan LPSK, jumlah korban kejahatan yang mengajukan permohonan bantuan rehabilitasi medis ke LPSK pasca Perpres No 82 Tahun 2018 terbit mencapai 264 permohonan, tertinggi di 2019 dengan 183 permohonan.
“Seluruhnya merupakan korban kejahatan yang tidak mendapatkan layanan BPJS pada saat di rumah sakit” pungkas Edwin.***