Catatkan Surplus di 2020, LPSK Harap BPJS Kembali Jamin Korban Kejahatan

- 11 Februari 2021, 02:00 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu /Instagram.com/@edwinpartogi/Instagram

Baca Juga: Ada Ikatan Cinta, Ini Jadwal Acara TV Kamis 11 Februari 2021 di RCTI, Trans TV, Trans 7, NET TV, & Global TV

“Dengan anggaran yang tersedia saja, kami sudah cukup berat menangani permohonan medis para terlindung LPSK, tentu lebih tidak masuk akal bila LPSK diminta menjamin semua korban kejahatan di Indonesia” kata Edwin.

Dalam catatan LPSK, jumlah korban kejahatan yang mengajukan permohonan bantuan rehabilitasi medis ke LPSK pasca Perpres No 82 Tahun 2018 terbit mencapai 264 permohonan, tertinggi di 2019 dengan 183 permohonan.

“Seluruhnya merupakan korban kejahatan yang tidak mendapatkan layanan BPJS pada saat di rumah sakit” pungkas Edwin.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: LPSK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x