Catatkan Surplus di 2020, LPSK Harap BPJS Kembali Jamin Korban Kejahatan

- 11 Februari 2021, 02:00 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu /Instagram.com/@edwinpartogi/Instagram

“Jika pada pada peraturan sebelumnya tidak diatur sama sekali mengenai layanan kesehatan bagi korban tindak pidana, maka pada peraturan baru sangat tegas untuk korban tindak pidana tidak mendapatkan dapat mengakses layanan kesehatan melalui mekanisme BPJS” ujar Edwin.

Baca Juga: Refleksi Awal Tahun LPSK: Tugas LPSK Bertambah, “Bensin”-nya Justru Dikurangi

Pasal 52 ayat (1) huruf r dalam Perpres tersebut diatur empat peristiwa tindak kejahatan yang tidak lagi ditanggung BPJS seperti tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Namun pada praktiknya saat ini semua tindak pidana tidak lagi dijamin BPJS” kata Edwin.

Baca Juga: Soal 6 Anggota FPI Tewas Oleh Polisi, LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban

Selain itu terhadap korban tindak pidana, Edwin juga menyoroti beberapa kelompok yang tidak mendapat lagi manfaat dari BPJS, seperti korban kecelakaan lalu lintas, korban bencana pada masa tanggap darurat dan lain sebagainya.

“Untuk kecelakaan lalu lintas misalkan, Jasa Raharja hanya menangggung maksimal 20 juta, lalu siapa yang menanggung biaya korban jika harus rawat ICU yang jumlahnya lebih besar ?” kata Edwin.

Baca Juga: Lembaga Keuangan Strategis dan Hindari Salah Kelola, DPRD Bali Usul Audit Rutin LPD

Edwin menambahkan akibat yang muncul setelah Perpres itu terbit, banyak korban kejahatan ditolak pada saat melakukan klaim BPJS di rumah sakit lalu diarahkan ke LPSK untuk menanggung biaya medisnya.

Padahal LPSK bukanlah lembaga penjamin kesehatan. Namun di sisi lain tidak ada lembaga lain yang juga memberikan jaminan kesehatan.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: LPSK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x