DENPASARUPDATE.COM – Kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan diduga sama seperti sengkarut PT Jiwasraya yang melibatkan banyak transaksi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Ardiansyah menyebut dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 43 triliun.
"BPJS itu sampai sekarang masih kita lihat karena seperti Jiwasraya, transaksi banyak. Nilainya sampai Rp 43 Triliun sekian di reksadana dan saham," kata Febri di Gedung Bundar.
Baca Juga: Rhoma Irama Tolak Permintaan Rizieq Shihab Jadi Saksi Ahli Pra Peradilan Perkaranya
Dia menjelaskan, dugaan kerugian negara mencapai Rp43 triliun dalam investasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut dalam bentuk saham dan reksadana.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan tersebut disayangkan justru Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa), Deny Yusyulian melalui medsos alih-alih mengampanyekan seakan pengelolaan dana investasi BPJS sudah benar.
Tentu saja hal itu menuai protes banyak pihak. Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli BPJS Bali Nusa Tenggara dan Papua (MP BPJS Banuspa) Fachrudin Piliang, melalui siaran pers menyesalkan opini yang dibuat Depdir BPJS Ketenagakeraan tersebut.
Baca Juga: Pasti Cair ! Berikut Langkah Mengecek Nama Sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji Bagi Pekerja
Menurut Fachrudin, Depdir BPJS Ketenagakerjaan Banuspa mestinya tidak membuat model iklan pembenaran yang menghambat proses hukum yang sedang berjalan.