DENPASARUPDATE.COM - Semakin meningkatnya kasus aktif Covid-19, pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua wilayah yakni Jawa dan Bali.
Ini seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu 6 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.
Keputusan ini sendiri rencananya akan berlaku mulai 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.
Baca Juga: Presiden Keluarkan PP Tentang PNBP, Dari Pelajar Hingga Pelaku UKM Bisa Dapatkan SIM Gratis
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” katanya.
Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Baca Juga: Ternyata Gisela dan Nobu Pernah Dijodoh-Jodohkan Saat Satu Acara 11 Tahun Silam
Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.