DENPASARUPDATE.COM - Pengunggah pelecehan parodi lagu Indonesia Raya yang menjadi viral di media sosial (medsos) ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya itu berinisial MDF ditangkap di Cianjur.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa MDF masih seorang remaja berusia 16 tahun.
Baca Juga: Setelah 5 Hari Dicari, Ni Ketut Rampin Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa
Baca Juga: Mau Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos Cair 4 Januari 2021? Begini Caranya, Mudah dan Pasti Cair!
"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," ujar Argo dalam siaran pers-nya di Mabes Polri Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.
Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa MDF mempunyai nama samaran yang sering digunakan saat berselancar di dunia maya.
"MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," tutur Argo.
Baca Juga: Stok Kedelai Impor Banyak, Pemerintah Minta Produsen Tahu Tempe Tidak Khawatir
Baca Juga: Ini 3 Bansos Kemensos yang Mulai Disalurkan pada Januari 2021, Cek Jadwal Pencairannya
Selain itu, Argo juga menambahkan bahwa pelaku masih duduk di kelas 3 SMP.
"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," imbuhnya.
Seperti diketahui, penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerjasama Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Awali 2021, Inggris Akhirnya Resmi Hengkang dari Uni Eropa, PM Boris: Ini Adalah Momen Luar Biasa
Baca Juga: Tebar Ancaman, AS Ketakutan Iran Akan Melancarkan Serangan Balasan Atas Tewasnya Qassem Soleimani
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan, yakni handphone dan perangkat komputer.
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini. Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
MDF terancam melanggar KUHPidana dan UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
Baca Juga: Siap - Siap ! Mulai 4 Januari Bansos PKH, BPNT, BST Cair
Saat ini, MDF masih diperiksa lebih dalam oleh Bareskrim Polri.***