Mengejutkan! Ada Permintaan Soal Bela Habib Rizieq, Begini Jawaban Hotman Paris

- 14 Desember 2020, 18:46 WIB
Hotman Paris (kiri) yang mengaku kerap diminta untuk menjadi pengacara Habib Rizieq (kanan). /Instagram.com/@hotmanparisofficial
Hotman Paris (kiri) yang mengaku kerap diminta untuk menjadi pengacara Habib Rizieq (kanan). /Instagram.com/@hotmanparisofficial /

DENPASARUPDATE.COM - Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum., atau yang dikenal dengan Hotman Paris adalah sosok pengacara yang dijuluki sebagai pengacara 30 Milyar.

Hotman Paris ialah sosok pengacara terkenal dan bertangan dingin karena berhasil menangani berbagai kasus. Ia juga kerap diminta untuk menangani kasus-kasus penting.

Termasuk permintaan untuk menangani atau mendampingi Habib Rizieq Shihab yang kini tengah ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: TERUNGKAP! Sebelum Memasuki Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Dua Anggota FPI Ini Ternyata Sudah Meninggal

Pengacara yang dijuluki pengacara selebritis ndonesia ini mengaku bahwa ia banyak mendapatkan permintaan menjadi pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Dia mengaku permintaan tersebut datang dari twitter dan instagram. Seperti yang diunggahnya di akun instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

Baca Juga: TOP! Ulama se-Nusantara Bersatu, Lantang Minta Polri Lakukan Ini

"Selamat pagi pak @hotmanParis, pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayarnya jasamu pak pls, I will do best for u pak @hotmanParis," tulis akun @sarina_cut di twitter.

Lantas beginilah jawaban pengacara yang mendapat julukan ‘The Most Dangerous Lawyer’ oleh majalah SWA, dan 'Bling-bling Lawyer' oleh salah satu majalah di Australia.

Baca Juga: Rekonstruksi Ungkap Dua Simpatisan MRS Coba Cekik dan Rampas Senjata Polisi

"Ini salah satu dari ratusan dm ke hotman!! Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yg lebih hebat dari hotman! Gimana saran para fanss??" tulis Hotman Paris, Senin 14 Desember 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial)

 Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima orang sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan;yang digelar November 2020 lalu.

Baca Juga: CEK REKENING! Akhirnya BLT Subsidi Gaji Cair Lagi, Ini Cara Cek Apakah Kamu Dapat atau Tidak

Habib Rizieq sendiri dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Instagram Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah