Baca Juga: Ini Profil dan Rekam Jejak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang Tegas Akan Tangkap HRS
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.
Habib Rizieq Shihab pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Demi Pulihkan Ekonomi, Polri Tegaskan Akan Tetap Gelar Operasi Yustisi
Sebelumnya, usai selama kurang lebih 13 jam diperiksa pihak kepolisian secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Imam Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Polri akan melakukan penahanan 20 hari ke depan.
Baca Juga: BIKIN NGERI! 2 Bulan Hilang, Penampakan 3 Bocah di Langkat Muncul Panggil Warga, Ini yang Terjadi..
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," ungkap Irjen Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.***