Masuk Mobil Tahanan, Habib Rizieq Shihab Diiringi Takbir dan Tangisan Para Simpatisan

- 13 Desember 2020, 07:26 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Baca Juga: Ini Profil dan Rekam Jejak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang Tegas Akan Tangkap HRS

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

Habib Rizieq Shihab pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Baca Juga: Demi Pulihkan Ekonomi, Polri Tegaskan Akan Tetap Gelar Operasi Yustisi

Sebelumnya, usai selama kurang lebih 13 jam diperiksa pihak kepolisian secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Imam Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Polri akan melakukan penahanan 20 hari ke depan.

Baca Juga: BIKIN NGERI! 2 Bulan Hilang, Penampakan 3 Bocah di Langkat Muncul Panggil Warga, Ini yang Terjadi..

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," ungkap Irjen Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah