Masuk Mobil Tahanan, Habib Rizieq Shihab Diiringi Takbir dan Tangisan Para Simpatisan

- 13 Desember 2020, 07:26 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

 

DENPASARUPDATE.COM - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Polri akan melakukan penahanan 20 hari ke depan.

Setelah dilakukan pemeriksaan hampir 13 jam terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), ia pun keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Berdasarkan video yang diunggah di akun Twitter @RockersPantura pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari, tampak bagaimana saat HRS keluar dan telah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari HRS Datangi Polda Metro Jaya sampai Profil Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

Habib Rizieq Shihab (HRS) terlihat masih mengenakan pakaian gamis, sorban, dan memakai rompi tahanan berwarna orange dengan kedua tangan diborgol.

Habib Rizieq Shihab (HRS) keluar dengan menerobos kerumunan pada pukul 00.22 WIB dan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak aparat keamanan.

Baca Juga: Habiskan Setengah Trilyun Lebih, Dua Pelabuhan di Bali Ini Akhirnya Mulai Dibangun

Ia lantas bergegas masuk ke mobil tahanan berwarna abu-abu yang telah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat menuju mobil, takbir dari para simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) menggema hingga pentolan FPI itu memasuki mobil. Terdengar pula tangisan para simpatisan.

Baca Juga: Ini Profil dan Rekam Jejak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang Tegas Akan Tangkap HRS

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

Habib Rizieq Shihab pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Baca Juga: Demi Pulihkan Ekonomi, Polri Tegaskan Akan Tetap Gelar Operasi Yustisi

Sebelumnya, usai selama kurang lebih 13 jam diperiksa pihak kepolisian secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Imam Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Polri akan melakukan penahanan 20 hari ke depan.

Baca Juga: BIKIN NGERI! 2 Bulan Hilang, Penampakan 3 Bocah di Langkat Muncul Panggil Warga, Ini yang Terjadi..

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," ungkap Irjen Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah