Terjerat Korupsi, Juliari Batubara Jadi Kader PDIP dan Mensos Pertama yang Terancam Hukuman Mati

- 6 Desember 2020, 08:16 WIB
Menteri Sosial RI yang juga Wabendum DPP PDIP, Juliari P. Batubara
Menteri Sosial RI yang juga Wabendum DPP PDIP, Juliari P. Batubara /DPP PDIP

Baca Juga: Ini Update Harga Emas Hari Ini Minggu 6 Desember 2020, Emas Antam Rp1.921.000 per 2 Gram

Berikut bunyi Pasal 2:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca Juga: Mengejutkan !! Gatot Nurmantyo Sebut TNI Sekarang Seperti Zaman Orba

(Penjelasan ayat 2: Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter).

Lebih jauh, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pihak KPK akan mendalami bukti-bukti lebih lanjut dan lebih dalam lagi perihal apakah Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dapat dikenakan oleh pasal itu atau tidak.

Baca Juga: Miris, Tak Boleh Shalat, Muslim Uighur juga Dipaksa Makan Daging Babi di Kamp 'Pendidikan' Tiongkok

Menurut Firli, hal ini dikarenakan, Presiden Jokowi telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana Nasional.

“Saya kira kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana yang dimaksud pasal 2 itu,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah