DENPASARUPDATE.COM - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Selain Mensos Juliari Peter Batubara, ada 4 (empat) orang lain sebagai tersangka.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)" ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri Kepada KPK
Adapun 4 (empat) orang tersangka lainnya, yaitu 2 (dua) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kemudian, 2 (dua) supplier rekanan bansos Covid-19, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta
Juliari P Batubara, sebagai penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Ini Update Harga Emas Hari Ini Minggu 6 Desember 2020, Emas Antam Rp1.921.000 per 2 Gram