Tiga Hari Jelang Coblosan Pilkada, KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 06:04 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK. Mensos menyerahkan diri pada Minggu 6 Desember 2020 dinihari setelah ditetapkan tersangka
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK. Mensos menyerahkan diri pada Minggu 6 Desember 2020 dinihari setelah ditetapkan tersangka //Aditya Pradana Putra/ANTARA

DENPASARUPDATE.COM - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Selain Mensos Juliari Peter Batubara, ada 4 (empat) orang lain sebagai tersangka.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)" ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri Kepada KPK

Adapun 4 (empat) orang tersangka lainnya, yaitu 2 (dua) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian, 2 (dua) supplier rekanan bansos Covid-19, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

Juliari P Batubara, sebagai penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ini Update Harga Emas Hari Ini Minggu 6 Desember 2020, Emas Antam Rp1.921.000 per 2 Gram

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x