Terjerat Korupsi, Juliari Batubara Jadi Kader PDIP dan Mensos Pertama yang Terancam Hukuman Mati

- 6 Desember 2020, 08:16 WIB
Menteri Sosial RI yang juga Wabendum DPP PDIP, Juliari P. Batubara
Menteri Sosial RI yang juga Wabendum DPP PDIP, Juliari P. Batubara /DPP PDIP

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Mensos Juliari P Batubara selaku menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung kepada para rekanan.

Ada dugaan bahwa telah disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Matheus Joko Santoso (MJS) sebesar Rp10.000 per paket bansos.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari 7 'Tumbal' PDIP di Pilkada sampai Pesta Sabu, Anggota DPRD Ini Diciduk Polisi

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri selaku ketua KPK pun jauh-jauh hari telah mengingatkan para pejabat pengguna anggaran untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran covid-19.

Dalam pesan akhir Juli 2020 tersebut, Firli Bahuri pun menjelaskan dan menegaskan bahwa KPK tidak segan-segan dan tidak pandang bulu untuk menindak tegas penyelewengan dana yang ditujukan untuk kesejahteraan sosial masyarakat yang ikut terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini Minggu 6 Desember 2020: Denpasar Berawan Hujan, Jakarta Hujan Petir

KPK saat ini tengah mengkaji adanya kemungkinan penerapan Pasal 2 UU Tipikor dalam kasus yang menjerat Wabendum PDIP tersebut.

Dimana, pasal tentang tidak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara itu mengatur soal hukuman mati bagi para koruptor.

"Kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999, yaitu Pasal 2 terkait pengadaan barang dan jasa, barang siapa yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum yang melibatkan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau timbulkan keuangan negara. Memang ada ancaman hukuman mati," ujar Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah