Mensos Tersangka, KPK Amankan Uang Tunai Rp 14,5 Miliar dalam OTT Kemensos Terkait Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 06:47 WIB
Mensos Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh KPK
Mensos Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh KPK /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

DENPASARUPDATE.COM - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19. KPK amankan sejumlah uang tunai sebesar Rp 14,5 Miliar.

Selain, Mensos Juliari P Batubara, KPK juga menetapkan 4 (empat) orang tersangka lainnya.

Semula, KPK memperoleh informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pejabat Kemensos sekitar pukul 02.00 WIB pada Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dari 7 'Tumbal' PDIP di Pilkada sampai Pesta Sabu, Anggota DPRD Ini Diciduk Polisi

Sejumlah uang tersebut berasal dari tersangka AIM dan HS. AIM dan HS merupakan pihak swasta.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020.

KPK pun, menyita uang sekitar Rp14.5 miliar, dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Tiga Hari Jelang Coblosan Pilkada, KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Bansos Covid-19

Firli Bahuri mengungkapkan bahwa uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada MJS, AW dan Mensos Juliari P. Batubara (JPB) yang diwakilkan oleh SN dan MJS.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x