Terjerat Korupsi, Juliari Batubara Jadi Kader PDIP dan Mensos Pertama yang Terancam Hukuman Mati

- 6 Desember 2020, 08:16 WIB
Menteri Sosial RI yang juga Wabendum DPP PDIP, Juliari P. Batubara
Menteri Sosial RI yang juga Wabendum DPP PDIP, Juliari P. Batubara /DPP PDIP

DENPASARUPDATE.COM - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap (korupsi) terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 bersama 4 (empat) orang lainnya.

Adapun empat orang tersangka lainnya, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono (AW) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).

Dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang senilai sekitr Rp14.5 miliar. Kemudian, sejumlah uang tersebut dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ini Profil Juliari Peter Batubara, Mensos yang Juga Wabendum PDIP Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

KPK mengamankan uang sebesar Rp14.5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yakni sekitar Rp11.9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2.420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Kasus suap (korupsi) yang menerpa Mensos Juliari P Batubara dan Kemensos tersebut berkaitan dengan dana bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek.

Bansos Covid-19 ini merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gubernur Koster Hibahkan 10 Are Tanah Pemprov Bali ke Majelis Desa Adat Kecamatan Selat

Mensos Juliari Peter Batubara ini diduga menerima fee pada pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x